Hukum Mastubrasi Dalam Islam

   Hukum Mastubrasi Dalam Islam. Ada yang bertanya apa hukum seorang pemuda yang melakukan onani di bulan Ramadhan dalam keadaan dia tidak mengetahui bahwa perbuatan ini merupakan pembatal puasa dan ketika syahwat bergejolak, sahkah puasanya?
Jawabnya hukumnya ialah tidak apa-apa baginya. Artinya puasanya tetap sah. Karena sebagaimana yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa seseorang itu tidaklah batal puasanya kecuali dari tiga syarat :


Hukum onani saat menjalankan ibadah puasa (haram) membatalkan puasa
a. Dia dalam keadaan tahu kalau ini termasuk pembatal puasa
b. Dia ingat dan tidak dalam keadaan lupa
c. Memiliki kemauan (bukan dipaksa-red)
Akan tetapi saya katakan bahwa wajib baginya bersabar untuk tidak melakukan onani karena ia adalah HARAM. Berdasarkan firman Allah :
“Orang-orang yang beriman ialah orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Mukminun : 5-7)
Dan juga Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu untuk menikah maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa” (HR. Bukhari No. 1905, Muslim 3379)
Jika saja onani itu dibolehkan, niscaya Rasulullah akan membimbing kepada hal yang demikian, karena hal ini sangat mudah bagi para mukallaf dan seorang itu mendapatkan kesenangan. Berbeda dengan berpuasa, padanya terdapat kesusahan. Maka tatkala Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengarahkan bagi orang yang tidak mampu menikah, untuk berpuasa.Ini menunjukkan bahwa onani itu suatu yang tidak boleh untuk dilakukan oleh seseorang.
Sumber : 48 Soal Jawab tentang Puasa bersama Syaikh Utsaimin-rahimahullah, Penulis : Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani, Penerbit : Maktabah Al-Ghuroba’ Solo.



sumber: unikaneh.com
Terimakasih anda telah membaca artikel Hukum Mastubrasi Dalam Islam Silahkan baca artikel Yepi Share Everything Tentang Yang lainnya. Dan saya ucapkan juga terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Semoga Bermanfaat untuk anda.
Jangan Lupa Gabung Bersama Kami Dengan Like Facebook Di Bawah Ini :

1 komentar:

Obat herbal alami kanker hati mengatakan...

makasih infonya gan...

Posting Komentar

Jangan lupa tinggalkan komentar anda disini dan gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Dilarang keras memasukkan segala bentuk link dalam komentar, karena itu dianggap SPAM